Jaksa Kembali Terima Berkas Tersangka Korupsi Mufran

Kamis 15-07-2021,14:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI atas nama Mufran Imron, mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya berkas kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,1 miliar ini dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena dinilai belum lengkap.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu diminta untuk melengkapi petunjuk kelengkapan berkas. Saat ini berkas perkara tahap pertama tersebut telah kembali diserahkan ke Kejati Bengkulu.

"Berkas itu sudah kita terima kembali dari penyidik Polda Bengkulu. Kemarin ada perbaikan dari kita jadi kita berikan petunjuk untuk dilakukan perbaikan dalam berkas perkara tersebut," ungkapnya, Kamis (15/7).

Ditambahkannya, setelah berkas tersebut diterima dari Penyidik Polda Bengkulu selanjutnya jaksa peneliti memiliki waktu selama 7 hari kerja untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut. "Dari berkas tersebut kita akan teliti apakah petunjuk-petunjuk kita sebelumnya sudah dilengkapi. Jika sudah lengkap akan langsung nyatakan P21," tutupnya.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait