MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko berencana membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS tahun 2020 yang terutang 2 bulan. Begitupun utang 3 bulan gaji pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK).
Disampaikan Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan, pembayaran nanti, setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2021. Diperkirakan pada bulan Oktober mendatang. “Sekarang inikan kita sedang persiapan untuk (membahas) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan,” kata Sekda. Pihaknya akan mengalokasikan anggaran yang cukup. Sehingga utang tunjangan TPP 2 bulan bagi PNS dan gaji 3 bulan bagi PDPK, dapat dibayarkan lunas tahun ini. “Tentu secara program, kita masukkan sesuai dengan catatan BPK terhadap utang. Tentu ini kita akan sampaikan ke dewan, untuk dibahas bersama,” kata Sekda. Mengenai pembayarannya, Sekda belum dapat memastikan apakah sekaligus. Atau dibayarkan bertahap perbulan. Pastinya baru akan mulai diproses, setelah APBD-P disahkan dan diundangkan. “Untuk pembayarannya, apabila APBD-P disahkan, sudah bisa kita bayarkan. Kemungkinan akan dibayarkan perbulan, karena disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah. Ada 3 bulan waktu efektif setelah APBD-P, Oktober sampai Desember untuk membayar itu,” jelasnya. Ia optimis, pengalokasian anggaran dapat dipenuhi. Sebab utang tersebut masuk skala prioritas yang harus secepatnya dituntaskan. “Utang-utang ada klasifikasi. Mana yang sifatnya sangat mendesak, harus dibayar begitu APBD-P disahkan,” sampai sekda. Pemkab Mukomuko sebutnya, tengah berupaya agar kondisi serupa tidak terjadi di akhir tahun ini. Mengevaluasi kondisi keuangan dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Pada kegiatan yang belum terlalu prioritas, bakal ditunda realisasinya, akan diajukan kembali tahun anggaran berikutnya. Terpenting tambah Sekda, dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu dapat terealisasi dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa tercapai sesuai target yang sudah diperhitungkan. “Kalau hitungan kita, tidak meleset dari DBH yang akan turun. Dan PAD kita, Insya Allah tidak ada terutang. Kalau ini meleset lagi, maka bisa terutang lagi," bebernya. "Makanya, belanja sedang kita lakukan penghitungan. Mana yang kondisnya memang benar-benar sulit, maka di APBD-P ini kita hapus, dilanjutkan di tahun depan. Kita harapkan DBH dari provinsi triwulan tiga dan empatnya, lancar,” pungkasnya. (hue)Pemkab Mukomuko Janjikan Utang TPP dan Gaji PDPK Lunas Tahun Ini
Kamis 15-07-2021,14:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :