Buang Sampah ke Sungai, Didenda

Jumat 16-07-2021,14:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    TUBEI - Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi sampai membuangnya ke aliran sungai atau drainase. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah ke aliran sungai.

''Nanti akan kami koordinasikan ke DPRD untuk memastikan payung hukumnya. Intinya kami tidak ingin aliran sungai yang ada di Lebong tercemar, bahkan menjadi sumber petaka akibat sampah,'' kata Kopli.

Dengan kondisi Lebong yang belakangan kembali sering diguyur hujan, jelas sangat berpotensi menimbulkan banjir jika aliran sungai dan drainase sampai tersumbat. Sementara Lebong termasuk wilayah yang paling banyak dilintasi aliran sungai.

''Perlu dukungan semua pihak untuk mewujudkan Lebong yang bebas banjir. Salah satunya dukungan masyarakat menjaga kelangsungan sungai dengan tidak membuang sampah,'' terang Kopli.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Zamhari Bahrun, SH, MH mengaku rutin melakukan pengangkutan sampah. Itu artinya tidak ada alasan bagi masyarakat membuang sampah sembarangan. Setiap masyarakat diminta membuang sampah ke bak penampungan sementara yang telah disediakan.

''Petugas kami hanya akan mengangkut sampah yang ada di bak penampungan sesuai prosedur dan ketetapan salah satu tugas dan fungsi DLH. Kalau sampahnya dibuang berceceran bukan pada tempat yang disediakan, itu bukan tanggung jawab kami,’’ tegas Zamhari.

Tidak dipungkirinya, DLH masih menemui kendala dalam menyiapkan bak penampungan sampah. Umumnya masyarakat tidak bersedia ketika lingkungannya dibangun bak sementara penampungan sampah dengan alasan gangguan bau tak sedap.

''Kami harap ke depan pihak desa dan kelurahan bisa memberikan pengertian ke masyarakat akan pentingnya pembangunan bak penampungan sementara sebelum sampah itu dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir, red),'' tutur Zamhari. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait