Nakes Posko di Lebong Digaji Rp 5 Juta

Sabtu 17-07-2021,10:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

AMEN - Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjaga pintu masuk Lebong dari wabah Covid-19, harus dibayar mahal. Bahkan terbilang sangat mahal jika dihitung dengan kebutuhan operasional 2 Pos Komando (Posko) Covid-19 yang akan disiagakan Pemkab Lebong terhitung Rabu (21/7) di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas.

Hanya untuk tenaga kesehatan (nakes) saja, Pemkab Lebong harus mengeluarkan biaya Rp 80 juta sebulan. Itu sesuai kebutuhan Posko yang meminta 16 nakes dengan gaji per orangnya Rp 5 juta sebulan. ''Gajinya memang besar, namun sesuai dengan resiko yang dihadapi para nakes yang ditugaskan,'' kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si.

Masing-masing nakes itu, 8 tenaga analis laboratorium dan 8 tenaga perawat atau bidan. Para nakes itu ditugaskan khusus untuk melakukan swab antigen di masing-masing Posko. ''Untuk teknisnya kami akan melakukan perekrutan sehingga terbuka untuk para nakes dari luar Lebong,'' terang Rachman.

Tidak harus PNS, nakes yang berstatus Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) sekalipun tetap berpeluang menjadi tim nakes Posko Covid-19 di perbatasan. Namun jika statusnya THLT di lingkungan Pemkab Lebong, nakes bersangkutan harus mundur dari THLT atau tetap bertahan sebagai THLT dengan status pindah penugasan ke Posko.

“Perekrutan harus kami lakukan karena keterbatasan nakes yang kami miliki,” jelas Rachman.

Sementara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Kopli Ansori mengaku belum bisa memastikan berapa lama Posko Covid-19 di perbatasan akan disiagakan. Teknisnya tergantung situasi dan tren Covid-19 itu sendiri. ''Sifatnya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,'' tegas Kopli.

Di luar nakes, Posko juga akan dilengkapi aparat dari TNI dan Polri. Termasuk petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bidang Perhubungan serta petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penunjang lainnya. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait