ARGA MAKMUR – Inspektorat Daerah masih melakukan audit terkait pelaksanaan Dana Desa Tanjung Alai, Napal Putih tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: PSU Pilkades Ditunda, Belum Ada Regulasi yang Mengatur
Audit tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Infonya Inspektorat menemukan setidaknya Rp 200 juta uang yang berasal dari program APBDes yang tidak dilaksanakan.
Uang tersebut sudah dicairkan oleh Pjs Kepala Desa (Kades) saat itu, Herwansyah namun programnya diketahui tidak dilaksanakan.
Rp 200 juta tersebut masing-masing Rp 150 juta uang program pembangunan lapangan futsal dan Rp 50 juta uang pemberdayaan masyarakat.
Namun saat ini audit masih berjalan dan masih ada kemungkinan uang yang hilang tersebut bertambah.
Inspektur Inspektorat Eka Hendriyadi, SH, MH mengaku, jika saat ini auditor masih bekerja.
Auditor sudah memeriksa beberapa perangkat desa dan meminta untuk melengkapi berkas pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Ada yang memang dibelanjakan, namun pertanggungjawaban tidak lengkap karena memang Pjs kepala desa lebih dulu menghilang. Itu kita minta untuk dilengkapi lebihdulu,” katanya.
Ia tak menampik jika dua program senilai Rp 200 juta tersebut memang tidak dilaksanakan dan fisiknya tidak ada di lapangan.
Namun dari bukti pencairan DD diketahui dana tersebut dipegang oleh Pjs Kepala Desa Herwansyah.
“Kita memang belum berhasil memeriksa Herwansyah, karena memang yang bersangkutan tidak ada di tempat dan saat ini jabatannya sebagai Pjs Kades sudah berakhir,” terangnya.
Ia memastikan jika audit tidak akan lama lagi akan tuntas dan menerbitkan LHP.
Inspektorat tinggal menunggu beberapa pertanggungjawaban kegiatan dari seluruh pelaksana di desa dan melakukan penghitungan.
“Audit masih berjalan dan tidak akan lama lagi akan tuntas. Kita tinggal menuggu pertanggungjawaban dan mengecek kebenarannya,” pungkas Eka. (qia)
Simak Video Berita