PELABAI – Rencana Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menertibkan keberadaan reklame dan papan merek ilegal, tak juga terealisasi. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum bersikap tegas terhadap pelanggaran reklame.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame telah diatur mengenai sanksinya. Termasuk Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
Dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Sriwijaya, SH, Pemkab Lebong harus berani menjatuhkan sanksi tegas jika benar-benar ingin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. ‘’Salah satunya dengan melakukan pembongkaran bagi reklame tak berizin,’’ kata Sriwijaya.
Sanksi itu sudah diatur pasal 17 Perda Pajak Daerah sehingga rencana Pemkab Lebong menertibkan reklame nakal benar secara konstitusi. Setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Sementara masih banyak reklame dan papan merek di Lebong yang belum dilengkapi izin. ‘’Selain lancang, pemasangan reklame dan papan merek tanpa izin itu juga merugikan daerah karena tidak membayar pajak,’’ ungkap Sriwijaya. (sca)