Di Seluma, Salat Idul Adha di Masjid/Lapangan Diperbolehkan
Minggu 18-07-2021,14:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
SELUMA - Pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha di masjid se Kabupaten Seluma diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini lantaran wilayah Kabupaten Seluma saat ini masih dalam zona kuning.
Meskipun diperbolehkan tidak kemudian pelaksanaan bebas dilakukan oleh masyarakat, tetapi ada ketentuan yang mengatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kemenag Kabupaten Seluma H. Mulya Hudori mengatakan, berdasarkan SE Kemenag tersebut malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
"Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/musala. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye," jelasnya.
Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit. Jamaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah, panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
"Setelah pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," pungkasnya. (juu)
Tags :
Kategori :