Besok PPKM di Bengkulu Selatan Dimulai, Sejumlah Aturan Wajib Dipatuhi

Minggu 18-07-2021,14:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    KOTA MANNA - Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah sepakat untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, besok (19/7). Untuk itu masyarakat diminta memahami dan wajib mematuhii aturan selama PPKM. Apabila tidak, maka siap-siap berhadapan dengan hukum.

Saat ini, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan terus meningkat data terbaru menyebutkan ada 35 kasus meninggal dunia akibat Covid-19. Dalam PPKM ini, setiap kegiatan keramaian tidak diperbolehkan. Wajib menerapkan 3M, sekolah kembali melalui daring, pariwisata dan tempat publik yang mengundang keramaian wajib ditutup.

Saat malam hari, tidak ada yang nongkrong tidak jelas. Dan tim Satgas Covid-19 akan selalu patroli. Untuk mempertegas aturan ini, sanksi kurungan penjara telah diterbitkan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi tidak bosan meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut. Ia tidak ingin masyarakat dikenakan sanksi. Namun apabila nekat melanggar, tidak ada seorangpun yang dapat mengelak dari sanksi.

"Berbagai upaya agar masyarakat paham, tidak ada seorangpun yang boleh melanggar. Ini keputusan bersama, jadi harapannya untuk kebaikan warga Bengkulu Selatan," sampai Bupati.

Dukungan penerapan PPKM ikut disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim. Menurutnya tidak ada alasan buat warga untuk tidak taat surat edaran tentang PPKM. Apabila masyarakat tidak mendukung, artinya tidak taat pemerintah dan bukan warga yang baik. Barli memastikan pemberlakuan PPKM ini tidak selamanya.

"Kalau sudah PPKM silakan, silakan buat acara atau apa. Yang penting selama PPKM ini patuh dulu, dukung pemerintah untuk kebaikan bersama," imbuh Barli. (tek)

Tags :
Kategori :

Terkait