Razia Masker, 32 Warga Terjaring

Kamis 22-07-2021,13:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Tidak hanya terus melakukan pembubaran keramaian atau kerummunan serta pesta hajatan masyarakat yang masih membandel, Tim Gabungan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong (RL) juga mulai melakukan razia masker. Kemarin setidaknya ada 32 warga yang terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong Achmad Rifai, SP kemarin, razia dilakukan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau atau tepatnya di wilayah Kecamatan Curup Timur. Dari hasil razia, ada 32 warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker saat berkendara maupun berjalan kaki melintas di kawasan tersebut.

Mereka, sambung Rifai, menurunkan personil sebanyak 26 orang mulai dari Satpol PP, personel Polres, personel Kodim 0409/RL, personel Denpom, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan personel dari BPBD Kabupaten Rejang Lebong. ‘’Razia kita lakukan di depan Kolam Renang Munatirta Kecamatan Curup Timur. Total yang terjaring sebanyak 32 orang termasuk beberapa pelajar SMA yang melintas,’’ sampai Rifai.

Ditambahkan Rifai, para pelanggar prokes tersebut dikenai sanksi mulai dari surat teguran, hukuman sosial seperti pushup, menyanyikan lagu nasional hingga menyapu jalan. ‘’Mereka ini kita catat identitasnya dan jika sampai tiga kali tercatat melakukan pelanggaran, maka sanksi denda akan diterapkan,’’ demikian Rifai.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait