Passing Grade CPNS dan PPPK Belum Jelas

Kamis 22-07-2021,15:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    ARGA MAKMUR – Tahapan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan berakhir dan akan segera memasuki tahapan tes CAT. Namun hingga kini belum ada keputusan soal nilai ambang batas atau passing grade (PG), baik untuk CPNS maupun PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Bengkulu Utara, Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan dari BKN maupun KemenPAN-RB mengenai PG CPNS dan PPPK.

“PG tetap digunakan, tidak hanya menggunakan perangkingan. Namun sampai saat ini belum ada keputusan soal nilai PG,” kata Setyo.

Sama seperti tes CPNS sebelumnya, untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, peserta harus lebih dulu melampaui nilai PG. Mereka yang nilainya memenuhi syarat PG baru dilakukan perangkingan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 orang per jabatan, karena masing-masing jabatan yang direkrut tahun ini hanya 1 orang,” terangnya.

Sedangkan untuk tes PPPK hanya dilakukan satu kali tes. Sehingga peserta yang melampaui nilai PG akan dinyatakan lulus jika hanya satu peserta di sekolah asal. “Jadi untuk PPPK hanya satu kali tes, tidak ada SKD dan SKB,” ujarnya.

Saat ini ada 2.145 peserta tes CPNS dan 52 peserta tes PPPK penyuluh pertanian. Sedangkan untuk peserta tes PPPK khusus guru non PNS sebanyak 1.202.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait