Terpidana Bayar Denda Rp 50 Juta

Jumat 23-07-2021,14:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG - Terpidana korupsi pengadaan lahan eks kantor Camat Tebat Karai Tahun Anggaran 2015 yang juga mantan anggota DPRD Kepahiang, Amad Rizal, kemarin (22/7) membayar denda Rp 50 juta. Denda yang wajib dibayar sebagaimana putusan majelis hakim PN Tipikor itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Dengan telah dituntasnya denda itu, Ahmad Rizal hanya menjalani hukuman pokok selama 1 tahun 3 bulan. Sebagaimana diakui Kajari Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH.

“Ya, tadi (kemarin, red) terpidana melakukan pembayaran denda melalui keluarganya. Selanjutnya uang denda tersebut kita setorkan ke negara guna menjalankan putusan majelis hakim Tipikor Bengkulu," jelas Riky.

Terkait satu terpidana lainnya, Agus Suprianto yang berstatus PNS Kepahiang, apakah juga sudah melakukan pengembalian denda atau belum, Riky mengatakan pihaknya masih menunggu itikad. "Yang jelas ketika terpidana tidak melakukan pembayaran maka akan menjalani subsidair (hukuman pengganti), yakni ditambah 1 bulan kurungan penjara,’’ pungkas Riky.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait