KAUR - Anggota Polsek Kaur Tengah mengamankan dua pemuda warga Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah, berinisial VI (18) dan JK (18), pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 22.00 WIB, di Wilayah Kecamatan Kinal. Kedua tersangka di bekuk polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pindana pencurian, dengan menggasak dua ekor kambing betina milik warga Desa Tanjung Alam. BACA JUGA: Pria Bertopi Terekam CCTV Curi Lampu Toko Disampaikan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK.MH, melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu. Samsul Rizal, MH, penangkapan kedua tersangka berinisial VI dan JK berawal dari laporan Ramlan (48) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Ramlan mengaku telah menjadi korban pencurian dua ekor hewan ternak kambing betina pada Sabtu (24/7). Bermodalkan laporan tersebut anggota Polsek Kaur Tengah dipimpin langsung Kapolsek Iptu. Samsul Rizal melakukan penyelidikan. Kemudian tidak butuh waktu lama kedua tersangka berhasil dibekuk oleh anggota polisi saat kedua tersangka bersembunyi di wilayah Kecamatan Kinal. "Dua orang tersangka bersama barang bukti dua ekor kambing betina yang diduga kuat hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kaur tengah, untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut," jelas Samsul saat dikonfirmasi RB pada Minggu (24/7) pagi. Atas perbuatan kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lama tahun. (wij) Simak Video Berita
Maling Dua Ekor Kambing, Dua Pemuda Diamankan
Minggu 25-07-2021,10:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :