BENGKULU - Pemerintah pusat telah menetapkan 45 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, yang masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satunya adalah Kota Bengkulu. PPKM level ini mulai berlaku tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus.
BACA JUGA: Bansos Harus Dimasifkan, Pengamat: Kepala Daerah Jangan Enaknya Aja Terkait hal ini, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi peningkatan level PPKM itu. Alasannya ia belum menerima Surat Edaran (SE) dari Walikota. “Kita belum tahu masalah peningkatan ke PPKM ke level 4, tapi untuk sekarang belum ada SE yang beredar,” singkatnya. Kemudian ia menambahkan jika memang nantinya akan ada peningkatan status level PPKM pihaknya sebagai pasukan terdepan dalam menangani pendemi Covid-19 ini akan melakukan kegiatan yang lebih ketat guna meminimalisir kerumunan yang ada di sekitar Kota Bengkulu. “Jika nanti memang akan ada peningkatan status PPKM menjadi level 4, kami akan lebih meningkatkan kedisipilan kembali kepada masyarakat dan khusus untuk restoran yang masih membuka layanan makan di tempat melebih waktu yang telah ditentukan yakni pukul 17.00 kami akan menindakinya dengan tegas,” tegasnya. (cw1/RBOnline) Simak Video BeritaKota Bengkulu Masuk PPKM Level 4, Eddyson: Belum Ada SE
Senin 26-07-2021,10:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :