Kades Terpilih Dituntut Paham Aturan

Senin 26-07-2021,11:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA MANNA - Pelantikan kepala desa (Kades) terpilih di 127 desa yang melakukan pemilihan kades 28 Juni lalu diperkirakan dilakukan Agustus mendatang. Oleh sebab itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menuntut para kades terpilih paham aturan dalam menjalankan tugas selama enam tahun mendatang.

Mayoritas kades terpilih pada Pilkades lalu, merupakan wajah baru. Sehingga dipastikan masih banyak yang belum sepenuhnya paham aturan, baik aturan desa maupun pemerintah pusat.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan desa tidak dibenarkan seorang kades melanggar aturan, melangkahi aturan, ataupun lainnya. Apabila terjadi, maka akan menganggu pemerintahan desa.

Oleh sebab itu, Hamdan menginginkan seluruh kades terpilih memahami dengan dengan sangat setiap aturan yang ada. Aturan tersebut terdiri dari aturan Permendagri tentang desa, aturan pemerintah provinsi dan aturan bupati.

"Baca seluruh aturan, jangan setengah-setengah. Pahami setiap butir maknanya, jangan sampai melanggar aturan ataupun menabrak aturan," ujar Hamdan.

Agar hal tersebut tidak terjadi, Hamdan tidak menutup pintu agar semua kades ataupun perangkat desa selalu melakukan koordinasi dengan DPMD.

Setiap melakukan kebijakan, pihak desa tidak segan untuk meminta bantuan pendamping desa dan DPMD.

"Tidak tau tanyakan dengan pihak DPMD, setiap kebijakan yang ragu tanyakan, koordinasi selalu," pungkasnya.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait