BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pendalaman, terkait penyidikan dugaan korupsi Program Replanting Sawit di Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 150 miliar. BACA JUGA: Pengusutan Dugaan Korupsi di Seluma, Sejumlah Nama Pejabat Kejati Dicatut Penyidik pidsus memeriksa sejumlah saksi, antara lain pejabat di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Senin (26/7). Pemeriksaan saksi tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther. Marthyn menyebutkan pemanggilan tersebut guna mengumpulkan sejumlah keterangan. "Iya benar hari ini kita panggil beberapa saksi terkait dugaan korupsi Program Replanting Sawit Bengkulu Utara," kata Marthyn. Sementara itu, Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menegaskan saat ini bukti perbuatan melawan hukum sudah dikantongi oleh tim penyidik Pidsus. Seperti, dana replanting diduga ada yang dibelikan ke lahan perkebunan karet. "Ada terdapat penyimpangan di dana replanting itu, artinya dana replanting itu ada yang digunakan di luar dari item replanting itu sendiri. Jadi hal-hal menyimpang inilah yang harus kita tindaklanjuti," bebernya. Selain Kabid Pengembangan di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Surya Mulyadi, hari ini penyidik dikabarkan juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekebunan Bengkulu Utara, Ir. Buyung Azhari. Diketahui dalam penyidikan replanting sawit Bengkulu Utara, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara dan telah menyita sejumlah dokumen. Sementara dari data terhimpun total kelompok penerima dana replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020. Yakni sebanyak 25 kelompok tani dengan jumlah dana yang diterima masing-masing kelompok tani sebesar Rp 25 juta perhektare. (tok) Simak Video Berita
Dua Pejabat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Diperiksa Jaksa
Senin 26-07-2021,16:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :