Desak DLH dan PT. Pelindo II Transparan

Selasa 27-07-2021,09:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu hanya terdapat dua  perusahaan saja yang mengantongi dokumen lingkungan Upaya Pengolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan  (UKL-UPL).   Padahal UKL-UPL merupakan syarat wajib untuk mendirikan perusahaan.

Mirisnya kebanyakan perusahaan yang telah mendirikan stockpile di kawasan Samudera Ujung Pulau Baai itu belum memiiliki dokumen lingkan UKL-UPL dari DLH Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Batu Bara Menggunung, Dampak Lingkungan Harus Diperhatikan!  Izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan.

Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat. Anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto mengatakan PT. Pelindo II harus transparansi kepada publik terkait perusahaan-perusahaan mana saja yang melakukan aktivitas stockpile di kawasan Samudera Ujung Pulau Baai. Termasuk DLH Kota Bengkulu juga harus berani “buka-bukaan”.

“Kini eranya transparansi. Publik berhak untuk tahu,” singkatnya.

Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Di dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan bahwa adanya larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun cara-cara lain yang merugikan aspek lingkungan.

Dediyanto mengatakan untuk DLH harus bergerak memberikan teguran dengan aneka tembusan seperti kementerian, Pelindo Pusat atau ke Provinsi agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali. “DLH harus bergerak karena ini merugikan daerah dan juga merugikan masyarakat yang ada disekitar kawasan stockpile,” tutupnya.

Kepala DLH Kota Bengkulu, Medi Febriansyah tak kunjung memberikan respon kepada wartawan Rakyat Bengkulu. Saat dihubungi RB baik dihubungi via telepon maupun via WhatsApp tidak memberikan balasan. (cw1/RBOnline)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait