Tersangka Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Ditahan Jaksa

Selasa 27-07-2021,15:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan satu orang tersangka kasus perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera (pantheratigris sumatrae). Pelimpahan tersangka disertai dengan pelimpahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu, Selasa (27/7).

Tersangka tersebut yakni MA (42) warga Desa Kelindang Atas Kabupaten Bengkulu Tengah "Hari ini kita terima pelimpahan tahap II perkara perlindungan konservasi sumberdaya alam hayati, atas nama tersangka MA," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ricky Ramadhan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara (BP) tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Tersangka sendiri disangkakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati.

"Saat ini menjadi tahanan jaksa, dan kita tahan 20 hari ke depan. Kita titip di rutan Mapolda Bengkulu," demikiannya.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait