KAUR - Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kaur, membuat penjualan vitamin di apotek laris manis. Untuk menghindari adanya oknum yang memainkan penjualan obat tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), anggota Polres Kaur melakukan imbauan langsung ke apotek, sekaligus melakukan pengecekan apakah ada penjualan obat terlarang atau obat palsu. Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Indro Witayuda Prawira STK, mengatakan, di tengah wabah Covid-19 ini pihaknya juga telah memastikan untuk mencegah adanya tindakan dugaan penimbunan terhadap obat-obatan yang kerap dipakai untuk menangani virus korona.
Di mana pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi Covid-19 dengan Pasal 62 Juncto Pasal 10 a Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. “Jika ada imbauan tidak dilaksanakan, terpaksa kita ambil tindakan terakhir. Yaitu dengan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlalu. Jika masyarakat kaur menemukan adanya Apotek yang naikan gara-gara masa segera laporkan ke pihak kita untuk segera ditindak lanjuti,” imbaunya. Dikatakan kasat, saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah apotek supaya tidak merugikan masyarakat. Untuk itu ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi Covid-19 dengan alasan apapun. “Saya minta kepada pemilik apotek agar menjual obat sesuai dengan HET, juga kepada masyarakat kita minta masyarakat panik membeli kebutuhan barang yang berlebihan. Saya minta agar selalu mematahui peraturan pemerintah yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya. Dia mengimbau kepada seluruh Polsek di wilayah Polres Kaur untuk melakukan razia di seluruh apotek wilayah masing-masing untuk memastikan tidak adanya penimbunan vitamin atau menaikan harga jual. “Kita sudah minta kepada seluruh polsek untuk memberikan imbauan kepada apotek di wilayah masing-masing agar jangan mencoba untuk melakukan penimbunan atau memainkan harga,” pungkasnya. (wij)Waspada Kenaikan Harga Obat di Atas HET
Kamis 29-07-2021,11:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :