7 Unit Motor Tak Sesuai STNK, Kasus Motor Diduga Bodong

Sabtu 31-07-2021,13:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan penyelidikan. Terkait 10 unit motor yang diduga bodong yang diamankan dari 1 unit truk asal Jakarta yang melintas di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan, Rabu (28/7) dini hari lalu.

Dalam pemeriksaan kemarin (30/7),  Satreskrim melibatkan Samsat Kepahiang untuk melakukan cek fisik kelengkapan dokumen kendaraan. Hasil pengecekan tersebut diketahui 7 dari 10 unit motor ada ketidaksinkronan antara nomor polisi dan STNK, dengan data yang dimiliki oleh Samsat.

Tujuh unit motor tersebut, Honda Beat warna hitanopol terpasang A 5813 XY, Honda Beat nopol terpasang B 5719 FDC, Honda Beat nopol terpasang D 3327 VDM, Honda Beat warna putih nopol terpasang B 6055 PYG. Berikutnya, Honda Beat warna Silver nopol terpasang B 3588 BZL, Honda Beat Street warna hitam nopol terpasang B 3828 BAC, dan Honda Genio warna Hitamnopol terpasang B 5065 PVU.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik, MH, mengatakan hanya 3 motor yang dinyatakan sesuai antara nopol, STK dengan data yang dimiliki Samsat.  Sedangkan tujuh unit yang surat-menyuratnya tidak sesuai dengan data yang dimiliki Samsat.

"Namun demikian, sampai saat ini kesepuluh unit motor itu masih kita amankan. Karena pemeriksaan masih kita lakukan. Kita akan panggil pihak ekspedisinya, dan akan berkolaborasi bersama Samsat Polda Bengkulu untuk melakukan cek fisik sesuai ararhan Dir Reskrimum Polda Bengkulu,” jelas Malau.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait