JAKARTA - Korlantas Polri bakal memberlakukan penggolongan untuk surat izin mengemudi tipe C (SIM C) Agusutus ini. Terdapat tiga golongan SIM C, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Ketiga penggolongan ini berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Korlantas Polri mulai mensosialisasikan penggolongan tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengatakan, awalnya aturan penggolongan SIM C ini direncanakan berlaku mulai Agustus 2021. Namun, karena saat ini masih ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), akhirnya saat ini masih dilakukan sosialisasi. ”Prioritasnya PPKM dulu,” paparnya kemarin. Dalam peraturan kepolisian Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan bahwa terdapat tiga jenis SIM. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, SIM CI diperuntukkan sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc. Untuk SMI CII ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. ”Pembedanya kapasitas isi silinder mesin,” terangnya. Yang penting, walaupun terdapat tiga penggolongan SIM C. Namun, biaya pembuatan SIM C ketiga golongan itu tetap sama Rp 100 ribu. Untuk biaya perpanjangannya juga masih sama, ketiga golongan SIM C itu hanya Rp 75 ribu. ”Biaya pembuatan tidak berubah,” terang jenderal berbintang satu tersebut. Sementara Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, untuk tahap pertama pelaksanaan penggolongan SIM C menjadi SIM CI diharuskan setelah satu tahun memiliki SIM C. ”Untuk SIM CII baru bisa dimiliki setelah setahun memiliki SIM CI,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya. Sebenarnya juga ada rencana pemberlakukan SIM D yang dikhususnya untuk pengemudi disabilitas. Namun, belum diketahui kapan pemberlakuannya. ”Yang pasti, SIM C dan SIM D ini untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas,” terangnya. Dia menjelaskan, dengan penggolongan SIM tersebut diharapkan pengemudi memiliki kecakapan yang sesuai dengan jenis sepeda motor yang dikendarainya. ”Penguna kendaraan kapasitas mesin 250 cc perlu kompetensi untuk mengendarai motor gede dengan kapasitas yang bisa 1.900 cc,” ujarnya. Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijawarno mengatakan, sebenarnya perlu dipertimbangkan asas manfaat dari penggolongan SIM tersebut. SIM itu memang sebenarnya soal keahlian. ”Maka, lebih bermanfaat kalau memperkuat sekolah mengemudi,” paparnya. Di Indonesia, pembuatan SIM ini dianggap sebagai pelayanan public. Namun, di banyak negara dianggap sebagai pendidikan, maka harus melewati sekolah mengemudi untuk bisa mendapatkan SIM. ”Belajar pengetahuan berlalu lintas dengan benar, baru bisa ikut ujian SIM,” ujarnya. Kalau tidak lolos ujian SIM, tentunya harus kembali sekolah mengemudi. Berbeda dengan Indonesia yang saat ujian SIM sudah hamper pasti mendapatkannya. ”Makanya, jangan heran memiliki SIM tapi pengetahuan berlalu lintasnya tidak benar,” tuturnya. Sekolah mengemudi ini seharusnya menjadi syarat utama untuk bisa mendapatkan SIM. Dia mengatakan, Indonesia tidak mensyaratkan sekolah mengemudi. ”Ini harus merevisi UU LLAJ untuk mewajibkan sekolah mengemudi,” paparnya. Dia mengatakan, untuk penggolongan SIM tersebut justru tujuannya kurang jelas. ”Saya tidak mengetahui apa tujuannya membagi golongan SIM ini,” terangnya. (idr)SIM C Tiga Golongan, Biaya Pembuatan Sama
Senin 02-08-2021,11:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :