KAUR - Polemik pergantian perangkat desa lama yang dibentuk oleh Pejabat sementara (Pjs) kepala desa (Kades) oleh kades definitif berbuntut panjang. Sedikitnya ada 288 perangkat desa yang diganti dari 53 desa, dinilai oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaur tidak sesuai prosedur. Sehingga beberapa kepala desa tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BACA JUGA: Kontrak di Sejumlah Pasar Dievaluasi Gugatan yang diajukan oleh PPDI Kaur tersebut telah diregistrasi oleh PTUN. Kendati demikian, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kaur tidak tinggal diam. Organisasi kepala desa ini akan melakukan perlawanan untuk membantu kepala desa yang tergugat.
Ketua FKKD Kabupaten Kaur, Gusmadi mengatakan, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan oleh PPDI. Namun pihaknya kemarin telah melakukan rapat selalu pengurus FKKD untuk membicarakan upaya perlawanan atas gugatan PDDI tersebut. Karena menurut Gusmadi apa yang dilakukan oleh kepala desa yang digugat tersebut telah benar sesuai dengan aturan. "Kita akan membantu kepala desa yang tergugat nantinya, baik itu bantuan moril ataupun materi," katanya. Dia menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan pengacara untuk membantu kepala desa tergugat nanti. "Kita akan siapkan pengacara untuk menghadapi gugatan Ini. Kita sampaikan kepada kepala desa yang digugat tidak perlu ada takut karena kita sudah ada organisasi yang akan selalu solid untuk saling membantu," sampainya. Sementara itu Sekretaris PPDI Kabupaten Kaur, M. Saleh Hardi, mengatakan mekanisme pemberhentian perangkat desa yang dilakukan sudah diatur Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015. PPDI melihat bahwa saat ini para camat dan kepala desa telah melakukan pemberhentian perangkat desa dengan cara sepihak tanpa menimbang hal-hal yang lain. BACA JUGA: Dana Satgas Desa Diduga Dibawa Jalan-jalan, Pemkab Cek SPj BLT "Kami menilai pergantian perangkat desa dilakukan secara sepihak makan kami telah mengajukan gugatan ke PTUN," katanya. Baca Selanjutnya>>>Gugatan PPDI Diregistrasi PTUN, FKKD Kaur Siap Lakukan Perlawanan
Senin 02-08-2021,12:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :