Tidak Bisa Komputer Perangkat Desa Dipecat

Selasa 03-08-2021,10:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA MANNA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), segera merevisi Perbup 09 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam revisi ini, memuat aturan perangkat desa wajib bisa komputer. Apabila tidak, siap-siap dipecat dan digantikan orang lain.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, pihaknya saat ini dalam tahapan revisi perbup tersebut. Perangkat desa adalah pembantu kepala desa. Kepala desa pada prakteknya berkerja selama 24 jam. Oleh sebab itu perlunya bantuan dari perangkat desa yang handal dan siap berkerja. Untuk itu, setiap perangkat desa apabila perbup telah direvisi wajib bagi seluruh perangkat desa menguasai komputer.

"Revisi perbup ini selesai Agustus ini. Maka apabila telah rampung maka perangkat desa akan diuji, atau bisa menunjukkan sertifikat bahwasanya pernah mengikuti pelatihan komputer," kata Hamdan.

Dalam revisi perbup ini juga, apabila perangkat desa tidak masuk kantor selama 60 hari secara berturut-turut atau 60 hari tidak masuk kerja selama satu tahun kalender, maka pemerintah kabupaten berhak untuk memberhentikan yang bersangkutan sesuai dengan aturan. Karena Hamdan menilai, perangkat desa merupakan pembantu kades yang wajib siap berkerja dan tidak malas.

"Juga untuk kehadiran, 60 hari tidak masuk akan biberhentikan," sampainya

Selain itu poin terakhir dalam revisi Perbup 09 ini perangkat desa wajib tinggal di desa bersangkutan. Artinya tidak ada lagi perangkat desa yang tinggal di luar desa. "Selama ini masih banyak, tapi kedepan perangkat desa wajib tinggal di desa," tutup Hamdan.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait