Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2015, Polda Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan, Penangkapan Tersangka Terganjal

Selasa 03-08-2021,11:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU -  Polda Bengkulu memastikan bahwa laporan terkait dugaan penipuan yang dialami Direktur PT Batu Bandung Manna, Zasman Yahar warga Jalan Meranti 4 Kelurahan Sawah Lebar Baru tetap berjalan prosesnya.

Dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polda Bengkulu tertanggal 18 Februari 2015 dengan laporan polisi No LP-B/221/II/2015 ini telah menetapkan terlapornya yakni Mu sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Rp 17 Juta TGR Proyek Jembatan Lubuk Balam, Waktu Pengembalian 60 Hari Meskipun telah ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mu tak juga ditangkap dengan alasan dalam kondisi sakit permanen dan berada di luar Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk keterkaitan Mu dengan Ya SG masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif SIK melalui Kasubdit Hardah Bangtah, AKBP. Edi Sujatmiko S.Sos menegaskan bahwa laporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses dan terus berjalan.

Adapun dalam tindaklanjutnya ini, penyidik masih menunggu tersangka yang diketahui sakit permanen yakni stroke. Tersangka Mu berada di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. Meskipun begitu, jika nantinya tersangka tidak juga ke Provinsi Bengkulu maka pihaknya yang akan menyusul ke sana untuk menangkapnya.

“Masih proses dan terus berjalan, kita masih menunggu tersangkanya ini, tapi nanti semisalnya tidak juga datang akan kita tangkap. Tapi kalau sekarang belum bisa karena posisinya tersangka itu masih sakit,” tegas Edi.

Edi juga mengakui memang keinginan pelapor itu uangnya dikembalikan. Namun hal tersebut masih menunggu pembuktian tersangkanya dan memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun untuk berkasnya sendiri diakuinya sudah selesai dan siap untuk diproses lebih lanjut. “Masih terus berjalan, berkasnya saja sudah selesai,”singkatnya.

BACA JUGA:  Penggerebekan Judi Sabung Ayam, Tangkap 7 Warga, Amankan 14 Motor Sementara itu, Zasman Yahar mengaku mengalami kerugian Rp 2,6 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Mu. Dugaan penipuan bermula saat dirinya bekerja sama dengan PT Jaya Sakti Kontraksi dengan Direktur atas nama Mu. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait