KEPAHIANG – Insentif tenaga kesehatan daerah sudah disalurkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 2,44 miliar ke rekening kas RSUD Kepahiang pada tanggal 29 Juli 2021 lalu. Pihak RSUD Kepahiang mengklaim sudah menyalurkannya langsung ke rekening tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19.
Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erickson mengatakan, insentif yang disalurkan melalui rekening masing-masing nakes pada tanggal 30 Juli 2021 untuk pembayaran semester pertama bulan Januari – Juni 2021. “Sudah 100 persen kita salurkan kepada 132 nakes di RSUD Kepahiang yang terlibat dalam penanganan Covid-19,” terang Hulman.
Adapun rincian nakes yang menerima insentif, dokter spesialise 7 orang, dokter umum 10 orang, perawat dan bidan 82 orang, dan nakes lainnya 33 orang. Untuk nakes lainnya ini termasuk tenaga laboratorium, apoteker, radiologi dan lainnya.
“Memang tidak semua nakes mendapatkan insentif yang sama besarannya. Karena kita berpatokan pada HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan KMK tersebut telah diatur besaran dan mekanisme penghitungan insentif nakes yang ikut dalam penanganan Covid-19. Maka dari itu besaran insentif yang diterimadisesuaikan dengan kinerja nakes dalam menangani pasien Covid-19.
“Jadi ada yang dapat insentif maksimal, namun ada juga yang hanya seperlimanya saja. Semua penghitungannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan dalam penyaluran insentif ini ada rumus penghitungannya, jadi tidak asal menyalurkan,” bebernya.
Ditanya apakah ada nakes yang komplain terkait besaran insentif yang diterima, Hulman mengatakan sejauh ini tidak ada. Namun memang ada beberapa nakes yang mempertanyakan terkait penghitungan, dan manajemen RSUD telah menjelaskan sesuai aturan dan data yang ada.
“Kita jelaskan sesuai data yang ada dan aturan yang berlaku, seperti berapa pasien yang telah ditangani selama ini oleh masing-masing nakes. Berapa total hari bekerja, dan lainnya, sehingga penghitungannya bisa memunculkan besaran insentif yang harus diterima nakes,” pungkasnya.(sly)