Dikawal Satpol, Hari Ini Reklame Didata

Kamis 05-08-2021,13:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    TUBEI - Sesuai kesepakatan, hari ini Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan turun ke lapangan mengecek legalitas pemakaian reklame di wilayah Lebong. Kegiatan akan dikawal langsung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seluruh pengguna reklame yang telah mengantongi izin namun kedapatan belum membayarkan pajaknya, akan disanksi. ''Yang pasti akan kami minta mereka (pengguna reklame, red) segera membayar pajaknya,'' kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe, ST, M.Si.

Sementara kepada pengguna reklame yang tidak mengantongi izin, Ummi pastikan akan dilakukan penertiban. Akan disiapkan pilihan segera mengurus izinnya ke DPMPTSP atau reklamenya diturunkan. ''Tidak ada pilihan lain, kalau tak mau urus izin artinya reklamenya tidak boleh lagi terpasang,'' terang Ummi.

Seluruh penyelenggara atau pengguna reklame wajib menyelesaikan masalah izinnya paling lambat Selasa (10/8). Sementara DPMPTSP diingatkan tidak mempersulit penerbitan izin reklame sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

''Untuk yang sudah ada izinnya nanti, silahkan BKD langsung memungut pajaknya,'' tukas Ummi.

Sementara Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan menurunkan puluhan personel dalam upaya penertiban hari ini. Untuk lokasinya akan dilakukan secara keseluruhan dengan teknis bertahap.

''Akan kami mulai dari kawasan padat terlebih dahulu, seperti pasar dan jalan raya Kecamatan Lebong Utara serta Kecamatan Amen,'' tegasnya.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Bahkan dalam pasal 17 dijelaskan soal sanksi pembongkaran bagi pengguna yang melanggar.

''Kami harap kedua OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis yang berkaitan dengan masalah reklame tidak lepas tangan,’’ demikian Andrian.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait