CURUP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) mengamankan dua orang perempuan dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodng. Keduanya yaitu Va (19) mahasiswi yang beralamat di Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah.
Serta YN alias Yu (19) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. BACA JUGA: Kasus Dana Hibah KONI, Pejabat Pemprov Perlu Diperiksa Ulang Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK kemarin, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada awal Agustus 2021 lalu. Kemudian, dua dari ratusan korban melaporkan secara resmi dugaan investasi bodong tersebut. Lalu kedua pelaku berhasil diamankan dan sudah ditetapkan tersangka. Diketahui Va merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Bengkulu. ‘’Keduanya sudah kita amankan dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan investasi bodong. Untuk pelaku utamanya YN alias Yu dan untuk mahasiswi VADI alias Va sebagai pencari nasabah atau yang membantu pelaku utama mencari calon korban. Jumlah korban mencapai ratusan, namun yang melapor resmi baru dua orang. Rata-rata korbannya adalah mahasiswi juga,’’ sampai Rahmat kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, sambung Rahmat, aksi investasi bodong yang digeluti kedua perempuan tersebut sudah berjalan selama enam bulan. Modusnya, pelaku mempromosikan investasi berupa uang dengan iming-iming dalam jangka waktu tertentu nasabah akan mendapatkan pembagian keuntungan hingga 35 persen. BACA JUGA: Pelaku Begal Ambulans Belum Berhasil Dibekuk, Rp 5 Juta untuk Pemberi Informasi ‘’Mereka belajar sendiri dalam menjalankan pratik investasi bodong tersebut secara otodidak. Jadi memang tidak ada lembaga atau yayasan resmi yang menaungi mereka. Nasabah tergiur, diawali dengan berinvestasi Rp 1 juta, kemudian dapat bonus 35 persen atau Rp 350 ribu. Sehingga membuat nasabah atau korban tertarik untuk meningkatkan investasi mereka,’’ sambung Rahmat. Dilanjutkan Rahmat, dari seratus lebih korbannya, aksi investasi bodong tersebut diperkirakan sudah meraup uang hingga Rp 800 juta selama enam bulan berjalan. Baca Selanjutnya>>>Enam Bulan Bisa Raup Rp 800 Juta, Korban Investasi Bodong Oknum Mahasiswi PTN Ratusan Orang
Jumat 06-08-2021,11:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :