KOTA MANNA – Dana hibah Pemda Bengkulu Selatan (BS) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp 3 miliar tahun 2019-2020 diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Dewan Desak Pemkot Bengkulu Segera Lelang Eselon II
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Nanda Hardika, SH didampingi Kasi Pidsus, R.A Putra Nainggolan, MH mengatakan, mereka telah memanggil beberapa pihak untuk meminta klarifikasi atau keterangan terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Terkait adanya dugaan penyelewengan dan hibah ini, kami sudah meminta keterangan dengan pihak terkait, diantaranya bendahara Baznas,” kata kasi pidsus.
Selanjutnya penyidik pidsus akan memanggil pihak lain untuk mendalami keterangan realisasi dana hibah tersebut. Pekan depan dijadwalkan akan memanggil pengurus Baznas. Pemanggilan masih dalam rangka klarifikasi penggunaan dana hibah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Klarifikasi dengan pihak terkait akan tetap kami lanjutkan. Dan pekan depan mungkin pengurus Baznas juga kami panggil,” ujarnya.
BACA JUGA: Melihat Rumah Singgah Penyintas Penyakit Kanker, Gratis Makan dan Penginapan
Dana hibah Baznas ini diperuntukan membayar insentif pengurus rumah ibadah se-Bengkulu Selatan. Penyidik pun akan menelusuri realisasi dana hibah. Di antaranya, meminta keterangan pengurus rumah ibadah yang terdaftar sebagai penerima insentif dari Baznas. Penelusuran dilakukan untuk memastikan pembayaran insentif benar-benar direalisasikan.
“Yang pastinya ini dalam proses penyelidikan. Selanjutnya kami masih akan mengumpulkan keterangan lainnya, sehingga ini jelas,” tutupnya. (tek)