ARGA MAKMUR – Hari ini terakhir pendaftar tes CPNS dan PPPK umum penyuluh pertanian untuk mengajukan sanggahan. Kemarin (5/8), ada 10 pendaftar yang melayangkan sanggahan atau protes terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan Panselda. Satu diantaranya pendaftar calon PPPK penyuluh pertanian.
Sedangkan dari 9 pendaftar tes CPNS yang melakukan sanggahan, tiga diantaranya dari formasi kesehatan yang melayangkan sanggahan terkait Surat Tanda Registrasi (STR). Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran STR yang sudah kedaluwarsa.
Sesuai surat MenPAN-RB terbaru, STR yang kedaluwarsa masih bisa diterima jika pendaftar dalam masa sanggah bisa menunjukkan bukti kepengurusan perpanjangan STR. Bukti tersebut berupa bahwa proses perpanjangan sudah sampai batas pembayaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Bengkulu Utara, Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menerangkan masih ada waktu sampai hari ini bagi pendaftar yang dinyatakan TMS untuk melakukan sanggahan.
Ia juga mengingatkan Panselda akan memperbaiki jika memang kesalahan tersebut berasal dari tim verifikasi Panselda. Termasuk jika ada aturan yang baru. Namun Panselda tidak akan menerima perbaikan atau sanggahan yang dikarenakan kesalahan pendaftar sendiri.
“Saat ini kita masih pelajari, nanti sesuai dengan jadwal, 15 Agustus akan kita umumkan hasil sanggahan. Apakah memang ada perubahan dari TMS menjadi MS atau tidak,” katanya.
Budi mengakui khusus sanggahan STR berpeluang dinyatakan MS jika pendaftar bisa membuktikan sudah melakukan masa perpanjangan STR. Namun untuk tiga pendaftar yang sudah menyampaikan berkas sanggahan kini masih diperiksa oleh Panselda.
“Kita masih verifikasi, nanti akan kita umumkan dan tentunya kita memiliki dasar aturan dalam mengambil keputusan,” ujar Budi.(qia)