Pemberi Uang di Persimpangan Didenda, Badut dan Anak Jalanannya Diapakan?

Minggu 08-08-2021,11:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU –  Warga yang kedapatan memberi uang kepada gepeng dan anak jalanan yang kerap mangkal di persimpangan jalan, akan dikenakan denda.

Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan (Anjal), gelandang dan pengemis (gepeng). Dendanya, si pelanggar diwajibkan membayar maksimal Rp 100 ribu.

BACA JUGA:  2.652 Berkas Usulan BPUM di Kota Bengkulu Dikembalikan

Tahap awal, sosialisasi dijalankan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dengan menggelar razia di sejumlah persimpangan utama jalanan Kota Bengkulu, (7/8) petang.

Kadis Sosial Kota Bengkulu Dra. Rosminiarty menerangkan, sosialisasi Perda untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak memberikan uang ataupu  barang dalam bentuk apapun juaga kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 akan di denda paling banyak Rp 100 ribu,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Rosminiarty  sosialiasasi Perda dijanjikan dilaksanakan setiap minggunya, agar masyarakat lebih cepat memahami dan melaksanakan Perda tersebut. “Insya Allah kami akan rajin melakukan sosialisasi mengenai Perda ini,” singkatnya.

Sementara itu, saat sosialisasi petugas menyita boneka maupun atribut badut yang digunakan gepeng dan anak jalanan untuk menarik simpati pengendara agar memberikan uang.

BACA JUGA:  DLH Kota Bengkulu: Limbah Masuk ke Laut Tidak Terlalu Banyak

“Selain penertiban, kami memberikan imbauan kepada mereka agar tidak lagi beraktivitas di sekitaran lampu merah. Kami menyita beberapa kostum serta kepala boneka, sudah banyak kostum-kostum yang kami sita selama ini,” tambahnya.

          Meski melakukan penertiban, namun tidak ada gepeng maupun anjal yang diamankan ke kantor. Setelah diberikan sosialisasi, para Gepeng dan Anjal itupun diperbolehkan pulang.

Ia mengakui belum bisa melakukan tindakan yang baik dalam menangani gepeng, dikarenakan belum ada rumah singgah untuk para gepeng yang terjaring razia sehingga untuk saat ini sifatnya hanya berbentuk imbauan dan nasehat saja kepada para gepeng. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait