ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya upaya menguntungkan diri sendiri atau koorporasi terkait aktifitas panen 63 Ha lahan kebun karet milik Pemkab Bengkulu Utara. Jaksa kini menelusuri terkait besaran dan aliran dana panen karet tersebut.
BACA JUGA: Miliaran Rupiah Hasil Panen Diambil Perusahaan, Sekda: Kami Dukung Proses Hukum
Data terhimpun RB, dalam pemeriksaan manajemen PT PG Ketahun oleh Kejari Bengkulu Utara manajemen PT PG sudah mengakui jika perusahaan masih memanen lahan yang semua masuk lahan HGU perusahaan tersebut. Kini Jaksa masih menelusuri terkait aliran dana dan siapa yang bertanggung jawab atas aktifitas tersebut.
Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan, jika jaksa belum mau memastikan apakah memang dana tersebut memang masuk ke perusahaan atau orang pribadi. Saat ini hal tersebut masih ditelusuri oleh penyelidik.
“Kita belum bisa memastikan terkait aliran dana. Kita masih penyelidikan dan nanti akan kita telusuri dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi,” katanya.
Ia juga mengakui jika pemanggilan tidak hanya akan dilakukan sebatas manajemen PT PG Bengkulu Utara. Bahkan Jaksa sudah akan mengagendakan untuk mengundang manajemen PT PG Pusat untuk melakukan penelusuran dana.
BACA JUGA: Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset
“Kita akan agendakan pemeriksaan manajemen pusat di Jakarta. Namun saat ini masih penyelidikan yang intinya untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum yang terjadi,” pungkas Denny. (qia/RBOnline)
Simak Video Berita