BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengusulkan sebanyak 1280 warga binaan permasyarakat (WBP) untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2021.
Jumlah itu hampir mencapai setengah dari total penghuni lapas maupun rutan yang ada di Provinsi Bengkulu. Adapun saat ini jumlah WBP di Provinsi Bengkulu berjumlah 2.642 orang. Hingga kini belum ada kepastian berapa orang yang mendapat remisi lantaran pemberian remisi nantinya akan diberikan saat perayaan kemerdekaan Indonesia. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan sejak Kamis (5/8) lalu. Remisi umum atau pengurangan masa pidana ini merupakan hak narapidana yang telah berkelakukan baik selama menjalani pembinaan yang diberikan setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Terdapat 1280 WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat. Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi yaitu telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian berkelakuan baik tidak melanggar tata tertib dan tidak tercatat dalam register F. “Ada 1280 WBP yang telah kita usulkan untuk mendapatkan remisi 17-an, itu mereka yang diusulkan karena telah memenuhi syarat,” sampai Ika. Tidak hanya, juga ada penambahan syarat bagi narapidana yang melakukan pindana kasus narkoba, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya. Seperti, telah membayar denda dan uang pengganti. Kemudian ada surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerja sama dalam membantu membongkar perkara tindak pdana yang dilakukannya. Jika usulan remisi terhadap 1280 narapidana ini diterima semua oleh Dirjen Pemasyarakatan, maka akan ada sekitar 13 WBP yang akan menghirup udara bebas pada 17 Agustus mendatang. “Saat ini kita masih menunggu surat keputusan remisi itu, kalau disetujui semua maka akan ada 13 WBP yang bebas,” tutupnya. (cup)Momen HUT Kemerdekaan RI, 1.280 WBP Diusulkan Terima Remisi
Senin 09-08-2021,14:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :