BENGKULU - Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari TNI, polisi, kejaksaan, BPBP dan Satpol PP, kemarin (8/8) kembali melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sasarannya adalah kegiatan kerumunan di tengah masyarakat. Patroli ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor : 360/161/BPBD/2021 tentang PPKM Level 4 dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, dalam patroli yang digelar dari Sabtu (7/8) hingga Minggu (8/8) kemarin pihaknya membubarkan pesta pernikahan di lima lokasi. Untuk pembubaran yang dilakukan pada Sabtu, diantaranya di Jalan Meranti 4 RT10 Kelurahan Sawah Lebar Baru, Jalan Telaga Dewa gang Telaga Dewa 5, Jalan dua jalur IAIN yang mengarah ke kantor Camat Selebar dan yang terakhir di Jalan Sungai Rupat. “Ada empat lokasi pesta pernikahan yang kami bubarkan pada hari Sabtu, dan satu lagi kemarin (Minggu, red),” kata Eddyson yang juga merupakan Kepala BPBD Kota Bengkulu ini. Sementara kemarin, pihkannya mendatangi lokasi pesta di Jalan Sentot Alibasyah Kelurahan Bajak. Awalnya pesta pernikahan itu sempat tidak terpantau karena digelar di dalam gang kecil. “Namun berkat laporan dari masyarakat pesta pernikahan itu pun itu bisa kita pantau dan tertibkan. jadi semua pesta pernikahan yang kami datangi itu, semuanya hasil laporan dari masyarakat,” sampainya. Ditambahkan Eddyson pembubaran pesta pernikahan maupun kerumunan lainnya murni untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid – 19 di Kota Bengkulu. Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Bengkulu masih tinggi. “Kita saat ini masih berada di status PPKM level 4, jadi pesta pernikahan seperti ini memang tidak diperbolehkan,” tegasnya. Ditegaskannya, saat ini Pemkot Bengkulu sedang menggodok rancangan sanksi bagi masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan keramaian atau yang mengumpulkan orang banyak sehingga terjadi kerumuanan. “Masih dirancang (sanksi, red), sedang digodok,” tutupnya. (cw1)Pembubaran Pesta Pernikahan Berlanjut, Sanksi Masih Dirancang
Senin 09-08-2021,14:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :