KOTA MANNA - Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan kelebihan bayar beberapa proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), pihak kontraktor telah mengangsur kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2020, BPK menemukan beberapa proyek di BPBD, BPBD BS yang terindikasi merugikan negara. Temuan kerugian negara di OPD tersebut berasal dari kelebihan bayar proyek, totalnya mencapai Rp 1,5 miliar. Kelebihan bayar tersebut terbagi pada tiga item kegiatan.
Yakni, pekerjaan rekontruksi bendungan sungai air Nelengau Ganjuh sebesar Rp 347 juta, pekerjaan rekonstruksi pengaman tebing air Matai dan pengaman jembatan Rp 278 juta. Serta pekerjaan rekonstruksi pengaman tebing air Pino Rp 884 juta. Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan Yarusdi Yunir mengaku telah berupaya untuk melakukan penagihan ke kontraktor.
Setelah diberikan peringatan, akhirnya pihak kontraktor berupaya mengangsur tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut. Setelah sampai tempo waktu yang telah ditentukan pihak rekanan belum melunasi kerugian negara, akhirnya BPBD meminta upaya dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk melakukan penagihan.
"Kita selalu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, untuk saat ini seluruh kegiatan telah mengangsur," sampai Yarusdi.(tek)