Acuhkan Prokes, Cabut Izin Usaha

Kamis 12-08-2021,11:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  TUBEI - Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh badan usaha menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Jika masih juga ada pelaku usaha yang mengabaikan prokes, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mencabut izin operasinya.

BACA JUGA:  Naik Level, Seluma Masuk PPKM Level 3, Sekda: Kita Tunggu Hasil Rapat ''Dari beberapa kali operasi yustisi yang dilakukan, banyak temuan pelaku usaha yang menimbulkan keramaian yang acuh dengan prokes,'' kata Kopli.

Di antara disiplin prokes yang harus dilakukan pelaku usaha, menolak konsumen yang tidak memakai masker. Termasuk menyediakan sarana cuci tangan bagi tamu yang datang. ''Khususnya pengelola usaha jasa pariwisata dan hiburan yang mengundang keramaian,'' jelas Kopli.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Satuan Polisi Peming Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengatakan, salah satu kendala dalam penegakan disiplin prokes diantaranya sanksi atas pelanggaran prokes belum bisa diaplikasikan sepenuhnya.

Sejauh ini sanksi yang diberikan masih didominasi ke sanksi sosial. ''Yakni berupa hukuman membersihkan fasilitas umum atau push up serta menyerahkan lima pieces masker baru ke tim yustisi,'' tutur Andrian.

Sementara dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sanksinya adalah denda uang. Bagi pelanggar perorangan dendanya Rp 100 ribu. Sedangkan badan usaha dendanya Rp 500 ribu.

''Makanya kami masih menunggu keputusan Pemkab Lebong apakah akan menerapkan sanksi tegas atau tetap bertahan ke sanksi sosial,'' tandas Andrian.

Sanksi tegas dimaksud, menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi pelanggar yang berhalangan membayar denda saat terjaring operasi protokol kesehatan. Jika tidak juga ditebus hingga limit yang disepakati, KTP pelanggar protokol kesehatan akan diblokir sementara waktu.

''Namanya diblokir, artinya KTP itu tidak bisa dipakai untuk berbagai kepentingan administrasi sehingga mau tidak mau pelanggarnya harus membayar denda,'' demikian Andrian. (sca/RBOnline)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait