Diperpanjang Hingga Batas Waktu Belum Ditentukan

Kamis 12-08-2021,12:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU TENGAH– Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Perpanjangan PPKM ini membuat semua kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan masih dilarang.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi, S.TP, M.AP menegaskan perpanjangan PPKM dengan batas waktu yang belum ditentukan, berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda dan OPD terkait. Selama ini, PPKM selalu diperpanjang setiap minggu.

"Apabila dilakukan perpanjangan setiap satu minggu akan menimbulkan persoalan. Warga akan beranggapan hanya sebatas waktu itu. Karena itu agar tidak menimbulkan persoalan, maka PPKM ini kita berlakukan hingga batas waktu belum ditentukan," tegasnya.

Namun, Septi memastikan apabila nanti kondisi sudah kembali membaik, kasus Covid-19 di Benteng sudah menurun, SE PPKM ini akan diperbarui dan digantikan dengan SE yang terbaru lagi. "Jadi kita pastikan, tim Satgas akan terus melakukan monitoring terkait perkembangan kondisi saat ini. Apabila sudah ada perkembangan terbaru, maka SE yang saat ini akan kita perbarui," terangnya.

Lanjut Septi, dengan sudah adanya terbit SE terbaru, maka larangan untuk semua kegiatan yang sifatnya keramaian dan berkerumun akan tetap diberlakukan hingga adanya SE terbaru diterbitkan nanti. Ia berharap masyarakat dapat memaklumi dan bisa mengerti keputusan ini mengingat kondisi wabah Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk kegiatan yang dilarang tersebut terdiri dari pesta pernikahan, acara aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, kegiatan seni, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, aktivitas objek wisata, pelatihan, seminar maupun rapat.

"Akan tetapi untuk pelaksanaan akad nikah tetap diperbolehkan namun dengan kuota terbatas yakni 30 orang dengan penerapan prokes yang ketat," jelasnya.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap SE tersebut, tim Satgas Kabupaten maupun tim Satgas Kecamatan hingga Kelurahan/Desa berhak membubarkan kegiatan tersebut. Bisa dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 218 dengan ancaman 4 bulan 2 minggu.

"Tidak hanya kegiatan masyarakat, kegiatan yang berada di fasilitas umum juga akan kita atur, seperti tempat karaoke, tempat wisata, taman dan area publik lainnya, ditutup sementara waktu," terangnya.

Untuk rumah makan dan restoran tidak melayani makan di tempat. Namun hanya melayani pesanan diantar atau pesanan dibawa pulang. “Kemudian kegiatan sektor esensial, seperti bank, pasar, pelayanan kesehatan, pelayanan komunikasi, sistem pembayaran dan lainnya tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen, akan tetapi dengan pengaturan jam operasional dan diperketat penerapan prokes," tutup Septi.

Jajaran Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah bersama OPD terkait menggelar rapat Selasa (10/8). Rapat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal perpanjangan PPKM.(jee)

Tags :
Kategori :

Terkait