KAUR - Satu dari sebelas pelamar Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Kaur dipastikan gugur alias tidak lulus seleksi adminstrasi.
BACA JUGA: Enam Pejabat Kabupaten Ikut Uji Kompetensi di Pemprov
Lantaran telah lewat usia 56 tahun sebagaimana yang disayaratkan. Sementara dua pejabat lain juga gagal melamar posisi Kepala Dinas PUPR lantaran dianggap belum berkompeten dan tak ada keahlian dalam bidang yang di lamar.
Kepala BKD PSDM Kaur Arsal Adlin, M.Pd, mengatakan calon pejabat yang dinyatakan gugur administrasi itu yakni Marsuli, S.Pd, M.Pd yang saat ini menjabat sebagai Plt Staf Ahli.
"Yang bersangkutan gugur karena umur sudah melampaui batas akhir syarat pelamar. Dengan gugurnya Marsuli masih ada 10 calon pejabat lain yang saat ini masuk dalam babak selanjutnya," sampainya.
Sementara dua calon lain yakni Drs. Sinarudin yang saat ini menjabat sebagai Plt. Staf Ahli dan Drs. Rolan Haidi sebagai Plt Kepala Inspektorat keduanya gugur dalam satu posisi lamaran yakni kepala Dinas PUPR.
Meski demikian untuk jabatan lain memenuhi kualifikasi.
“Untuk Pak Marsuli umurnya sudah melebih batas maksimal jadi secara administrasi tidak memenuhi syarat, lewat 1 bulan 9 hari. Sedangkan dua pelamar lain mereka hanya gugur di posisi lamaran Kepala Dinas PUPR,” kata Arsal.
Sesuai jadwal seleksi kompetensi manajerial dan bidang digelar pada 9-10 Agustus dua hari yang lalu, kemudian rekam jejak diselenggarakan pada 16 Juli sampai 17 Agustus.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pakaian Linmas Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 300 Juta
Sementara penulisan makalah dan wawancara akan diselenggarakan nanti pada 18-19 Agustus. Pengumuman akan disampaikan pada 20 Agustus mendatang. (wij/RBOnline)
Simak Video Berita