Bantuan Subsidi Upah Kloter Kedua Segera Cair

Rabu 18-08-2021,16:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemarin, Senin (16/8). Pada tahap ini, 1,25 juta data diserahkan untuk diverifikasi.

BACA JUGA:  Unib Gandeng Masyarakat, Budidaya Cacing Tanah di Desa Srikuncoro Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dengan penyerahan tahap II ini maka total data yang telah diserahkan sebanyak 2,25 juta data dari target penerima BSU 2021 sebanyak 8,7 juta pekerja. Sebelumnya, pihaknya telah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

”Penyerahan data BSU ini memang BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi,” ujarnya dalam keterangan resminya, kemarin (17/8).

Mengenai data tahap I, dia menjelaskan, bahwa 947.669 pekerja telah menerima dana BSU. Sementara, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi Kemenaker karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya. Kemudian, 10.378 pekerja lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

”Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif,” ungkapnya. Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk itu bagi calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Karenanya, Anggoro berharap agar para pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening kolektif tersebut.

BACA JUGA:  Congkel Jendela, Pencuri Gasak Motor dan Hp Seperti, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular, dan alamat email. Kelengkapan data tersebut nantinya dapat dikirimkan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK. Atau, bisa juga langsung berkoordinasi dengan kantor cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Anggoro juga mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.Sehingga, pekerja terlindungi dari risiko kerja dan bisa  mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait