BEM Fakultas Hukum Unib Dibekukan Usai Sampaikan Kritik, Ini Kata Dekanat

Rabu 18-08-2021,21:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Dekanat Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) akhirnya angkat bicara terkait polemik pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unib.

BACA JUGA:  Unib Gandeng Masyarakat, Budidaya Cacing Tanah di Desa Srikuncoro

Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unib Edra Satmaidi mengatakan, bahwa keputusan pembekuan kepengurusan BEM Fakultas Hukum Unib bukan tanpa dasar.

Keputusan pembekuan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Di mana proses pertimbangan telah berlangsung sejak bulan Maret lalu hingga kemudian SK pembekuan kepengurusan BEM Fakultas Hukum tersebut diterbitkan.

"Yang perlu diluruskan bahwa bukanlah BEM-nya yang dibekukan tapi kepengurusannya. Keputusan ini pun diambil bukan secara tiba-tiba melainkan ada ratio legisnya yang telah dilalui berbagai pertimbangan," katanya kepada rakyatbengkulu.com, Rabu (18/8).
Lanjutnya, pihaknya juga tidak menyoal terkait kritikan yang dilayangkan oleh pihak BEM Fakultas Hukum terkait pelayanan akademik beberapa waktu lalu, yang diduga menjadi salah satu indikator pembekuan.

Terkait kritikan yang diterbitkan BEM Fakultas Hukum melalui akun instagramnya, pihak fakultas berpegang pada aturan yang berlaku.

Di mana menurutnya terkait kritikan pelayanan akademik tersebut pihak fakultas telah menyediakan berbagai sarana prasarana yang dapat menunjang kegiatan mahasiswa.

Seperti front office yang merupakan pelayanan untuk mahasiswa.

"Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, mimbar akademik mahasiswa tetap difasilitasi dan melalui front office pelayanan akademik dan pelayanan kemahasiswaan tetap dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Mungkin hanya kita di Fakultas Hukum ini yang memilikinya front office yang memang dikhususkan melakukan pelayanan," tambahnya.

BACA JUGA:  Harga TBS Kelapa Sawit Membaik, Petani Nikmati Hasil

Menanggapi terkait anggaran kegiatan bagi BEM maupun ormawa sempat menjadi pembahasan salah satu hal yang disoroti mahasiswa, dirinya menyebutkan bahwa haruslah diajukan Term Of Reference (TOR) terlebih dahulu.

"Kami berpacu pada itu. Kalau berbicara anggaran yang menjadi salah satu sorotan dari mahasiswa ini. Kita harus ikut ketentuan keuangan negara, serta harus ikut standar dan indikator kinerja utama yang semua kegiatan harus mengikuti itu," lanjutnya.

Sementara itu, terkait SK dengan dua versi namun dengan nomor SK yang sama dirinya menjelaskan bahwa pihak fakultas telah memberitahu pihak BEM Fakultas Hukum adanya perubahan SK namun tetap memiliki subtansi yang sama. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait