Bapak dan Anak Ditahan

Kamis 19-08-2021,14:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

AIR NAPAL – Re (32) dan ayahnya, Ru (55) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal dan tetangganya Al (20) harus meringkuk di penjara. Polisi menetapkan ketiganya ditambah satu anak di bawa umur TY (16) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

BACA JUGA:  Terlibat Curanmor, Pemuda Air Sebakul Diamankan

Keempatnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Artan (33) yang tak lain tetangga tersangka pada 19 Juli lalu. Kejadian ini terjadi di pinggir Pantai Lubuk Tanjung. Korban menderita luka lebam di sekujur tubuhnya hingga sempat dirawat di rumah sakit.

Kejadian ini berawal saat Artan tengah memanggang ikan di pinggir pantai. Mulanya antara korban dan Re terlibat cekcok mulut hingga terjadilah perkelahian antara keduanya.

Namun saat perkelahian terjadi, datang Al, YT dan Ru yang membantu memukuli korban di pinggir pantai. Perkelahian sempat berhenti sebentar lantaran dilerai warga.

BACA JUGA:  Curi Motor Terparkir di Kebun Sawit Namun perkelahian berlanjut setelah korban bertemu dengan keempat pelaku tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK mengatakan ketiganya ditahan dengan sangkaan pasal 351 dan 170 KHUP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Keempat tersangka juga mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Awas, Kapolres Rejang Lebong Gadungan Cari Mangsa “Kita mengamankan barang bukti termasuk pakaian korban dan sebilah bambu yang digunakan untuk memukul korban saat kejadian tersebut,” jelas kasat reskrim. (qia/RBOnline)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait