BENGKULU - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,1 miliar.
BACA JUGA: Berkas Perkara Mufran Dinyatakan Lengkap Kali ini, penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yaitu Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad, Jumat (20/8). Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu ini sebagai tersangka, menyusul Mufran Imron, mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu. Diduga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sedang dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Bengkulu. Setelah diperiksa lebih kurang selama 2 jam di ruang penyidik, Hirwan tampak bergegas meninggalkan gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu. BACA JUGA: Terancam UU Karantina Kesehatan, Penyelenggara Pesta Pernikahan Diperiksa Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, saat ini tersangka memang tidak sedang dilakukan penahanan. Lantaran tersangka dinilai masih kooperatif. Namun demikian, tidak menghambat proses penyidikan terhadap tersangka. "Untuk bendahara karena kooperatif jadi tidak kita lakukan penahanan. Namun penyidikan dan berkasnya tetap kita jalankan," sampainya. BACA JUGA: Minim Anggaran, Bus Sekolah Diparkir Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kasus dugaan korupsi tersebut berhenti pada dua tersangka ini. (tok) Simak Video BeritaBendahara KONI Diperiksa Polisi Selama 2 Jam
Jumat 20-08-2021,13:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :