Tarif PCR di RS Bhayangkara Rp 525 Ribu, Yalta: Kita Ikuti SE

Jumat 20-08-2021,16:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Bengkulu memastikan langsung menjalankan keputusan Kementerian Kesehatan tentang penurunan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR), sesuai Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). BACA JUGA:  Usai Dirobohkan untuk Trotoar, Pagar DPRD Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu AKBP Dr. dr. Yalta Hasanudin Nuh, Sp.An pihaknya menyambut baik keputusan Kemenkes Ri terkait penurunan tarif layanan pemeriksaan PCR. Pihaknya telah menerapkan layanan pemberlakuan tarif sesuai dengan SE, yakni tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk di luar wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. "Sudah kita terapkan dan kita mengikuti sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan. Untuk anggota Polri yang sedang dalam kedinasan digratiskan pelayanan PCR-nya karena kita ada bantuan dari Pusdokkes Polri. Namun untuk di luar itu kalau memang untuk kepentingan pribadi itu berbayar sesuai dengan tarif edaran itu," sampainya. Dirinya menambahkan, untuk mendukung percepatan pelayanan pemeriksaan PCR, pihaknya akan menambahkan volume layanan pemeriksaan agar masyarakat tidak perlu menunggu hingga 2 hari untuk keluar hasil tes PCR. BACA JUGA:  Jamin Ketersediaan Oksigen, Pemprov Bentuk Satgas Pengendali "Selama ini daftar tunggu keluar hasil PCR itu selama dua hari karena kita kuotanya terbatas. Sedangkan di Bengkulu ini hanya di RS Bhayangkara yang bisa membantu melaksanakan tes PCR, sedangkan Di RSMY dikhususkan untuk tes swab bagi tracing kasus. Nah rencananya kita akan melakukan penambahan alat agar volume layanan pemeriksaan bertambah untuk mendukung masyarakat," demikian Yalta. (tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait