BENGKULU - Berkas perkara mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, tersangka dugaan korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Tahun 2020 sebesar Rp 15 Miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 11 Miliar lebih, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu. Berkas tersebut sempat bolak-balik dari penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu, lantaran harus melengkapi petunjuk. BACA JUGA: Sebelum Tatap Muka, Pelajar Wajib Vaksin Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Polda Bengkulu. Selain itu, untuk persidangan tersangka Mufran Imron, pihaknya menyiapkan sebanyak 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terkait perkara Mufron, bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Sehingga saat ini JPU menunggu penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II nya," sampai Martin, Jumat (20/8). Lanjut Martin, untuk satu orang tersangka lainnya yakni mantan Bendahara KONI Hirwan Fuadi, hingga kini pihaknya baru menerima sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu. BACA JUGA: Bendahara KONI Diperiksa Polisi Selama 2 Jam "Untuk yang satu tersangka lagi, kita sudah terima SPDP-nya. Namun berkasnya belum kita terima," jelas Martin. Martin menambahkan, di dalam SPDP tersangka bendahara dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. (tok) Simak Video Berita
Berkas Perkara Mufran Dinyatakan Lengkap
Jumat 20-08-2021,16:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :