Bawa Ratusan Taplet Pil Samcodin, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Sabtu 21-08-2021,10:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    KAUR - DA (30) warga  Desa Pinang Jawa 1 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur,  diamankan anggota Polsek Kaur Tengah pada Kamis (19/8) sekitar pukul 17.00 WIB, saat melintas di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay. Dari tangan DA, polisi mengamankan 278 taplet pil samcodin dan 24 botol miras merek Vodka.

Disampaikan Kapolres Kaur  AKBP. Dwi Agung Setyono,  S.IK,  MH melalaui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal, SH, kronologi pengungkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Kaur Tengah sedang hunting masuk ke daerah Kinal. Setiba di TKP , berpapasan dengan DA yang merupakan Target Operasi  (TO)  sedang naik sepeda motor Yamaha X-RIDE A 2237 JQ sedang membawa karung dan melaju kencang.

Kapolsek Kaur Tengah  Iptu Samsul Rizal, SH yang memimpin anggotanya, langsung mengejar DA. Setelah berhasil dihentikan, polisi pun langsung memeriksa dan menggeledah DA dan bawaannya. Saat itulah ditemukan botol miras dan pil samcodin.

"Saat dilakukan pemeriksaan saudara DA mengakui perbuatannya atas kepemilikan pil samcodin dan miras tersebut. Sedangkan untuk asal barang tersebut masih dalam pengembangan selanjutnya, dan barang bukti diamankan di Polsek Kaur Tengah," jelas kapolsek.

Ditambahkan kapolsek,  DA merupakan TO  karena yang bersangkutan merupakan penjual  pil samcodin dan miras, yang dijual kepada para remaja Kinal. Menurutnya, maraknya pil samcodin terkhusus di Kinal dapat merusak otak para remaja Kinal. Dampaknya para remaja ini dapat kecanduan sehingga berupaya mendapatkannya dengan cara apapun, termasuk melakukan tindak pidana pencurian demi untuk membeli pil samcodin.

"Kita bertindak tegas langsung berupaya menangkap diduga pelaku,  saat ini DA belum ditetapkan tersangka masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.(wij)

Tags :
Kategori :

Terkait