Jabatan Kosong Eselon II Bakal Bertambah

Sabtu 21-08-2021,11:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TUBEI - Jumlah kekosongan jabatan eselon II setingkat kepala dinas atau staf ahli bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tampaknya bakal terus bertambah.

Soalnya hingga kemarin (20/8) Bupati Lebong, Kopli Ansori belum memperpanjang jabatan PNS eselon II yang telah menjelang Masa Persiapan Pensiun (MPP).

BACA JUGA:  Akhir Bulan, Hasil Job Fit Diumumkan Terdata, pejabat eselon II yang akan memasuki MPP berjumlah 10 orang. Bahkan beberapa diantaranya terhitung tahun ini sudah harus dinonaktifkan dari jabatan karena masuk masa purna tugas.

''PNS eselon II yang akan pensiun itu sudah berusia 57 tahun jelang 58 tahun,'' kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegwai, BKSDM Lebong,  Apedo Irman Bangsawan, SH.

Untuk mengisi jabatan eselon II yang ditinggal pensiun, Apedo pastikan hanya ada 2 opsi yang sah dilakukan. Yakni melalui mekanisme formal lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). ''Cara lainnya, bisa juga dengan pengisian sementara melalui mutasi jabatan dengan status Plt (pelaksana tugas, red),'' terang Apedo.

BACA JUGA:  Kekurangan Guru, Disdik Tawarkan Magang Satu Tahun, Surati Unib dan IAIN  Namun untuk bisa mengikuti lelang jabatan eselon II itu, setiap calonnya harus berpangkat golongan IV/A. Selain itu persyaratan pokok lainnya harus mendapat izin kompetensi dari bupati selaku Pejabat Pembina Pegawai (PPK).

''Artinya untuk menghindari kekosongan jabatan, cara yang paling efektif di kondisi saat ini ya mutasi jabatan dengan status Plt,'' terang Apedo.

Sementara saat ini ada 9 jabatan eselon II setingkat kepala dinas dan staf ahli bupati yang kosong dan dijabat Plt. Yakni jabatan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Termasuk jabatan kepala Badan Keuang Daerah (BKD), sekretaris DPRD dan kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).

BACA JUGA:  Kebersamaan 20 Tahun Pilihan Utama Lainnya, jabatan kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dan jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRHub). Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait