KAUR - Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diduga tidak disalurkan oleh Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje, sebesar Rp 83,7 juta sempat dilaporkan ke Kejari Kaur.
Namun diketahui saat ini kasus tersebut dihentikan lantaran kepala desa sudah mengembalikan uang tersebut dikembalikan ke kas desa. BACA JUGA: Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Rawa Makmur Derita Luka Lebam Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Seksi Intelijen Kejari Kaur, A. Ghufroni, SH, MH mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang tidak mencairkan BLT DD kepada penerima. Dilanjutkan, saat itu Kejari Kaur sempat melakukan Pulbaket dan akhirnya diketahui sebesar Rp 83,7 BLT DD yang belum disalurkan kepada penerima. "Kepala desa terkait telah mengembalikan BLT DD ke kas desa maka kasus ini kita hentikan," sampai Ghufroni. Sebelumnya Kejari Kaur telah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa dan perangkat Desa Tanjung Aur untuk melakukan mediasi terkait kasus tersebut. Dalam mediasi, kades mengakui BLT DD tahap tiga sebesar Rp 83,7 juta tersebut belum dicairkan oleh pihak pemerintah desa. BACA JUGA: Beli Mobnas Bupati dan Wabup, Usulkan Rp 2,4 M Namun untuk laporan pertanggungjawaban diduga dipalsukan oleh kepala desa sehingga laporan ke Pemkab disebutkan kalau BLT-DD tersebut telah diserahkan kepada penerima, padahal belum disalurkan. "Kasus ditangani Kejari dihentikan karena Kades telah mengembalikan dana desa. Tapi untuk dugaan kasus pemalsuan dokumen kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kaur," kata Ghufroni. BACA JUGA: Bawa Ratusan Taplet Pil Samcodin, Pemuda Ini Diamankan Polisi Sementara itu untuk dana BLT DD yang telah dikembalikan ke kas desa akan dipergunakan untuk dikelola dalam program desa tahun depan. "Dana yang dikembalikan ke kas desa bisa digunakan lagi untuk program desa tahun depan," ujar Gufroni. Dalam kesempatan ini pula dirinya berharap, semua pihak ikut mengawasi alokasi dana desa agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. Baca Selanjutnya>>>Ketahuan Tak Disalur, Dilapor ke Jaksa, Kades Kembalikan BLT ke Kas Desa. Proses Hukumnya?
Minggu 22-08-2021,11:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :