PELABAI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa di Kabupaten Lebong yang seharusnya dimulai Juni, baru bisa dimulai Oktober.
Itupun belum tentu pelaksanaan puncak pemilihannya bisa terlaksana tahun ini. Penundaan tahapan Pilkades itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19. BACA JUGA: Tak Tahan Terus Nombok, Wabup Kepahiang Angkat Kaki dari Rumdin Atas kondisi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan akan koordinasi ke Kemendagri. Soalnya dalam edaran itu tidak disebutkan secara terperinci daerah yang wajib menunda Pilkades. ''Misalnya ada keterangan daerah yang dilarang gelar Pilkades itu untuk daerah berstatus PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, red) level berapa,'' kata Mustarani. Kendati Lebong saat ini menerapkan PPKM level 3, Mustarani pastikan tetap ada peluang Pilkades bisa digelar di Lebong tanpa penundaan. Soalnya tidak menutup kemungkinan sebulan ke depan status PPKM Lebong turun ke level 2. ' 'Yang pasti kami tetap berupaya tahapan Pilkades di Lebong tidak ditunda sehingga puncak pemilihan bisa terlaksana tahun ini juga,'' jelas Mustarani. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan, tahun ini telah dianggarkan dana Rp 700 juta untuk mengakomodir Pilkades di 17 desa. Tidak dipungkirinya, belum terlaksananya tahapan Pilkades di Lebong karena sempat terkendala regulasi. Namun draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pilkades 2021 telah dinaikkan ke Pemkab Lebong. ''Saat ini posisi kami masih menunggu persetujuan Pak Bupati,'' terang Reko.Bersiap, Tahapan Pilkades Dimulai Oktober
Minggu 22-08-2021,13:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :