MUSI RAWAS, RB ONLINE - Bejat. Pria 38 tahun, warga Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Gy sudah empat kali memperkosa anak tirinya.
Ironisnya lagi, korbannya, SPA kini masih berumur 16 tahun, pelajar SMA. Bukannya melindungi anak malah "digarap". Aksi sang ayah tiri dilakukan beberapa kali di rumah pelaku, sejak anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). BACA JUGA: Ketahuan Tak Disalur, Dilapor ke Jaksa, Kades Kembalikan BLT ke Kas Desa. Proses Hukumnya? Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Gy pertama kali melakukan pemerkosaan saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.Aksi kedua, saat korban kelas VIII SMP. Tersangka kembali memaksa korban Mei 2021 lalu. Terakhir pelaku memperkosa korban pada bulan Juli lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.