KEPAHIANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diback-up Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, dini hari kemarin (24/8) mengamankan seorang petani berinisial IN (40) warga Kecamatan Ujan Mas. Lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana asusila, yakni menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Bahkan aksi bejat itu telah dilakukan tersangka IN terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini korban telah melahirkan seorang anak laki-laki. BACA JUGA: ASN Dipolisikan, Tipu Rekan Bisnis hingga Rugi Rp 60 Juta Menariknya korban melahirkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang dini hari kemarin. Dan proses kelahiran tersebut terjadi di rumah orangtuanya di Kecamatan Ujan Mas. Data terhimpun Rakyat Bengkulu di lapangan, kejadian ini bermula sekitar 2,5 bulan lalu si korban menikah dengan kekasihnya. Namun sekitar 2 minggu lalu, suami korban mengembalikan korban ke rumah orang tuanya, lantaran didapati bahwa korban tidak suci lagi dan sudah hamil melebihi usia perkawinan mereka. Merasa ditipu oleh keluarga korban, pihak keluarga suami korban pun melapor ke Polres Kepahiang. Selanjutnya oleh aparat kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan memintai keterangan korban. Di hadapan penyidik, korban pun akhirnya mengakui bahwa dirinya telah hamil sebelum menikah dengan suaminya. Parahnya lagi yang menjadi ayah dari janin yang dikandungnya tersebut tak lain adalah IN, ayah tiri korban. BACA JUGA: Merugikan Buruh, Tolak Teken PB Mendapati hal itu, aparat pun kemudian melakukan penangkapan terhadap IN. Dari hasil pemeriksaan IN pun mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban sejak tahun 2018 lalu, dimana saat itu korban baru duduk di kelas 10 salah satu SMK di Kabupaten Kepahiang. Hal ini dilakukan IN karena tak kuasa menahan nafsunya melihat tubuh molek korban yang beranjak dewasa, ditambah lagi saat itu istrinya (ibu korban) baru saja melahirkan dan belum bisa “melayani” suaminya. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka IN. Ia mengatakan tersangka terancam disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca Selanjutnya>>>Usai Diperiksa Polisi, Korban Asusila Ayah Tiri Melahirkan
Rabu 25-08-2021,11:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :