Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bentang Spanduk

Kamis 26-08-2021,13:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Aksi bentang spanduk, digelar buruh atau pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, kemarin. Tujuannya mengawal sidang uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar Mahmakah Konstitusi (MK).

Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Efendi, aksi kemarin hanya dilakukan di Sekretariat DPW FSPMI Provinsi Bengkulu.  Dipimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) FSPMI PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Dengan jumlah massa hanya 15 orang.

“Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk yang berisikan tiga tuntutan buruh. Kita aksi damai dan anti kekerasan dengan menjalankan ketentuan protokol kesehatan,” kata Roslan.

Tiga tuntutan, mendesak pembatalan UU Cipta Kerja. Karena dinilai menyengsarakan buruh ditengah pandemi Covid-19. Kedua, menuntut ditingkatkannya vaksin gratis untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Mukomuko untuk tahun 2022. Ini sangat penting artinya bagi buruh, terutama yang mereka bekerja pada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit,” sampai Roslan.

Diterangnya, aksi sengaja tidak digelar terpusat di satu tempat di Kabupaten Mukomuko. Melainkan, dilaksanakan di lokasi pabrik dan di Sekretariat DPW .untuk menghindari konsentrasi massa.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait