BENGKULU – Beberapa hari yang lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu menyatakan akan membuka pelayan dengan normal seperti biasanya, namun hal tersebut hanya berjalan sebentar saja. Kemarin (25/8) Disdukcapil kembali menerapkan pelayanan dari luar rungan. Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo mengatakan hal tersebut dilakukan karena pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021.
“Bolak- balik aturan tersebut diambil untuk menyesuaikan aktivitas dengan keputusan Mendagri,” katanya. Kemudian ia menambahkan alasan mengapa kembali menerapkan pelayan masyarakat dari luar kantor. Karena per 24 Agustus kemarin diputuskan PPKM diperpanjang. “Tentunya kita menyesuaikan itu. Masyarakat kita minta maklum dengan keadaan ini karena kita harus mendukung pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19,” tambahnya. Widodo menjelaskan memang untuk saat ini di Dukcapil sudah ada inovasi pelayanan keperluan Adminduk melalui online, namun masih ada beberapa kepengurusan yang mengharuskan masyarakat datang ke kantor. Apalagi saat ini sedang ada pembukaan CPNS yang mengharuskan melegalisir berkas dan keperluan vaksinasi karena adanya kesalahan data pada KTP warga. “Ya kita memang sudah ada layanan online namun ada hal yang mengharuskan masyarakat untuk harus datang ke kantor. Misalnya mau vaksin, data KTP error, mau legalisir dan lain-lain. Karena pada umumnya aplikasi dukcapil melayani pembuatan data adminduk baru,” jelasnya. Terakhir ia menyampaikan agar masyarakat bisa menyesuaikan diri dari keputusan pusat dan masyarakat juga bisa memaklumi keadaan dan situasi karena harus menunggu diluar saat mengurus berkas di kantor Dukcapil. “Walaupun pelayanannya seperti itu, pegawai Dukcapil bakal tetap bisa melakukan pelayanan dengan optimal walaupun melayani masyarakat tidak seperti biasanya,” sampainya. (cw1)Layanan dari Luar Ruangan Kembali Diterapkan
Kamis 26-08-2021,14:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :